Perhatikanlah
fakta-fakta yang mengejutkan berikut tentang rokok dan perokok di Indonesia dan
dunia:
1. Sejauh ini,
tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di
dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh
dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata
satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua
kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus
berlanjut. [1]
2. Diperkirakan, 900
juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau
transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih
dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh
satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total
konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan
Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap
tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025. [1]
3. Di Asia, Badan
Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak
jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia
belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak
adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang,
Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun
meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004). [1]
4. Peningkatan
prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7
persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei
Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999,
terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya
mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja
awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo
Lubis. [1]
5. Sebanyak 84,8 juta
jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah
minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari. [2]
6. Perokok di
Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. [3]
7. 12,9 persen budget
keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen. [3]
8. Mengutip dana
Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin
untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah
konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin
karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banyak,” [3]
9. Orang miskin di
Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli
beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan
dan kesehatan. [3]
10. Pemilik
perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya
se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan
total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005). [4]
11. Sekitar 50%
penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab
penyakitnya. [5]
12. Dari 12%
anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba.
Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini. [5]
13. Besaran cukai
rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok
37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63
persen), Jepang (61 persen). [6]
14. Sebanyak 1.172
orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau. [7]
15. 100 persen
pecandu narkoba merupakan perokok. [8]
16. Perda DKI Jakarta
No 2 Tahun 2005, Pasal 13 ayat 1: Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja
dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan
dilarang merokok. — Pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana berupa denda
maksimum Rp 50 juta, atau 6 bulan kurungan. Kenyataannya, Perda ini seperti
dianggap tidak ada oleh perokok, dan pemerintah pun tidak tegas dalam menjalankannya.
Hmm, seandainya
pemerintah dapat tegas menjalankan Perda di atas, mungkin hutang pemerintah
akan langsung lunas dibayar para perokok… Selain itu tentunya akan mengurangi
pencemaran udara, membuat masyarakat lebih sehat, mengurangi angka kemiskinan, dan
mengurangi angka kriminalitas.
Di antara 16 fakta di
atas, fakta mana yang paling mengejutkan untuk Anda? Kalau untuk saya, fakta
nomor 5 yang paling mengejutkan. Saya jadi ingat kata-kata: tidak ada perokok
yang terlalu miskin untuk membeli rokok. Tampaknya kata-kata itu ada benarnya.
Mereka lebih memilih rokok dibandingkan kebutuhan pokok mereka lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar