
Oleh: Karel Stefanus Ratulangi
Rabu, 12 Desember 2012, 07:55 WIB
Rabu, 12 Desember 2012, 07:55 WIB
"Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok," ujarnya.
Ketegasan sikap yang dinyatakan ini langsung direspon positif oleh seluruh anggota koalisi masyarakat anti asap rokok. Koalisi masyarakat anti asap rokok DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.
Seiring desakan tersebut, langsung direspon dengan Jakarta bebas dari asap rokok. Pemprov DKI pun siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50/2012. Yang salah satunya ancamannya mencabut tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi seluruh PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Sementara itu Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bahwa semua perusahaan rokok memanfaatkan kewajiban memberi CSR untuk menutupi belangnya.
Dirinya yakin bahwa ada kegiatan promosi dalam pemberian CSR yeng memancing keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi rokok. "Coba perusahaan itu mau nggak salah satu hurufnya diganti atau dihilangkan saat memberi CSR atau ngiklan? Nggak mau kan, itu cuma pencitraan," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar