g

g

Jumat, 14 Desember 2012

HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK



Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.”

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Maidah: 3).

Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.

Sumber: Program Nur ‘alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.



Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.



Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.



Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.



SyariahOnline.com
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.

Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.

Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.

Mengapa mereka memandang demikian?

Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.

Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.

Penelitian Terbaru

Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.

Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.

Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.

Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.

Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.

Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.

Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.

Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?

8. Dr. Ir. M. Romli, Msc, Auditor Halal LPPOM MUI

(Rizki Wicaksono, dari berbagai sumber)

http://www.halalguide.info/content/view/338/38/

Awas, Rokok Bisa Rusak Sperma!



KapanLagi.com – Punya teman atau pacar yang ga bisa lepas dari rokok? Ga tahu lagi bagaimana cara menghentikan kebiasaan buruk mereka? Bagaimana jika Anda mulai mengatakan pada mereka bahwa rokok bisa menurunkan kualitas sperma bahkan merusak sperma.
Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan ilmuwan Kanada menyebutkan satu lagi alasan untuk tidak merokok, karena rokok terbukti bisa merusak sperma dan mewariskan kerusakan genetik dari seorang ayah ke anaknya.

Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (03/06), studi yang dilakukan pada tikus ini menunjukkan bahwa rokok menyebabkan perubahan DNA pada sel sperma, di mana mutasi seperti itu diketahui bersifat permanen.

“”Jika diwariskan, mutasi ini menunjukkan perubahan yang tidak dapat dikembalikan seperti semula dari komposisi genetiknya,” jelas Carole Yauk dari Divisi Penanganan Racun dan Kesehatan Lingkungan Kanada, yang memimpin penelitian.

“Sebelumnya telah diketahui bahwa ibu hamil yang merokok bisa mencederai janin yang dikandungnya, dan di sini kami menunjukkan fakta bahwa seorang ayah pun secara potensial bisa merusak calon penerusnya bahkan sebelum bertemu pasangannya,” tambah Yauk yang menulis hasil penelitiannya di Jurnal Penelitian Kanker.

Yauk dan rekannya meneliti sel yang memproduksi sperma tikus yang secara kontinyu dipapar dengan asap rokok selama enam atau 12 minggu, dan seluruh mamalia terus melanjutkan memproduksi sperma.

Hasilnya, mereka menemukan bahwa terjadi mutasi sebanyak 1,7 kali pada sel DNA tikus yang terpapar asap rokok dibandingkan pada tikus yang tidak terpapar asap rokok setelah 12 minggu, dan 1,4 kali mutasi setelah enam minggu.

“Kesimpulan ini menunjukkan bahwa kerusakan tergantung pada lamanya durasi terpapar asap rokok, jadi semakin lama Anda merokok maka akumulasi mutasi akan makin besar dan makin besar potensi dampaknya pada sel sperma Anda,” terang Yauk.

Dalam sebuah penelitian lain juga menyebutkan hampir sebagian besar pria yang menjalani program bayi tabung adalah perokok. Lebih dari itu, studi juga mencatat bahwa suami perokok memiliki kemampuan lebih rendah untuk menghamili isterinya daripada suami yang tak merokok.

Nah, bagaimana dengan Anda? Masikah menjadikan rokok salah satu bagian dari gaya hidup Anda, atau sudah mulai berpikir untuk berhenti merokok? Jika Anda sayang kesehatan, ayo berhenti merokok! (reuters/rit)-www.kapanlagi.com

Tinggalkan Rokok atau Alami Impotensi



      

Washington, Minggu - Bila penyakit jantung, stroke atau pun kanker belum cukup menjadi alasan buat pria untuk berhenti merokok, cobalah mempertimbangkan yang satu ini : Kebiasaan merokok akan memperbesar risiko Anda mengalami impotensi atau disfungsi ereksi (DE)!.

Fakta mengenai hubungan kebiasaan merokok dan risiko impotensi memang bukan sesuatu hal baru. Sebelumnya, sudah beberapa riset yang mendukung teori tersebut. Kali ini pun, para ahli kembali mengungkap bukti ilmiah bahwa pria yang punya kebiasaan merokok berisiko 40 persen lebih besar mengalami disfungsi ereksi ketimbang pria yang tidak merokok.

“Merokok akan membawa nikotin dan vasokonstriktor lainnya sehingga dapat menutup aliran pembuluh darah penis,” terang Dr. Jack Mydlo, kepala bagian urologi Temple University School of Medicine and Hospital di Philadelphia, AS.

Disfungsi ereksi atau impotensi menurut data dari U.S. National Institute of Diabetes dan Digestive and Kidney Disorders saat ini telah menjadi problem serius yang dialami dua dari 100 pria di Amerika. Ketika pria mulai beranjak tua, risiko mengalami gangguan fungsi seksual  pun makin meningkat.

Dalam penelitian kali ini, para ahli melibatkan sebanyak 8.000 pria di Australia berusia 16 hingga 59 tahun. Dari riset terungkap bahwa pria yang merokok kurang dari sebungkus sehari mengalami peningkatan risiko mengalami problem ereksi sebesar  24 persen.

Hasil riset yang dipublikasikan dalam Journal Tobacco Control  ini juga mengungkapkan, bertambahnya jumlah rokok yang dihisap setiap hari makin meningkatkan risiko disfungsi ereksi. Pria yang rata-rata menghisap 20 batang rokok sehari tercatat mengalami peningkatan risiko sebesar 39 persen.

Pada riset lainnya, yang dipublikasikan American Journal of Epidemiology, pria yang masih merokok pada usia 40-an cenderung mengalami problem ereksi ketimbang pria tua yang tidak merokok. Risiko disfungsi juga tercatat meningkat dua kali lipat pada pria yang merokok pada usia  40-an dibanding yang tidak merokok pada usia 50-an.

“Merokok, yang mengakibatkan pembuluh darah menyempit, adalah penyebab terbesar gangguan ereksi,” ungkap Dr. Larry Lipshultz, kepala bagian reproduksi pria pada Baylor College of Medicine di Houston, Texas AS.

Merokok sebenarnya bukan satu-satunya penyebab impotensi pada pria. Faktor gaya hidup juga bisa berpengaruh besar pada kesehatan seksual kaum Adam. Obesitas, konsumsi alkohol dan obat-obatan dapat memicu timbulnnya problem ereksi. Demikian pula halnya dengan gaya hidup yang santai dan kurang aktivitas (sedentary), tambah Lipshultz.

Penyebab lainnya, lanjut  Lipshultz,  adalah beragam penyakit seperti diabetes; jantung, operasi kanker prostat, kandung kemih, usus besar, cedera tulang belakang, ketidakseimbangan hormon testosteron atau pun pengobatan tekanan darah tinggi dan obat antidepresan.

Lipshultz juga menjelaskan, seluruh faktor kondisi dan gaya hidup tersebut dapat memicu pria mengalami disfungsi ereksi melalui tiga cara utama yakni : memperlambat aliran darah, menyebabkan kerusakan saraf, dan mengubah kondisi hormonal. (HealthDay News/AC)-www.kompas.co.id
td align="center">